LUAS lautan dibandingkan luas daratan di
dunia mencapai kurang lebih 70 berbanding 30, sehingga menjadi
tantangan tersendiri bagi negara-negara di dunia yang memiliki
kepentingan laut untuk memajukan maritimnya. Seiring perkembangan
lingkungan strategis, peran laut m
a “The Influence of Sea Power upon History” mengemukakan teori bahwa sea power merupakan
unsur terpenting bagi kemajuan dan kejayaan suatu negara, yang mana
jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diberdayakan, maka akan
meningkatkan kesejahteraan dan keamanan suatu negara. Sebaliknya, jika
kekuatan-kekuatan laut tersebut diabaikan akan berakibat kerugian bagi
suatu negara atau bahkan meruntuhkan negara tersebut.
Indonesia secara geografis merupakan
sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar
daripada daratan. Hal ini bisa terlihat dengan adanya garis pantai di
hampir setiap pulau di Indonesia (± 81.000 km) yang menjadikan Indonesia
menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki
garis pantai terpanjang di dunia. Kekuatan inilah yang merupakan potensi
besar untuk memajukan perekonomian Indonesia.
Data Food and Agriculture Organization di 2012, Indonesia pada saat ini menempati peringkat
ketiga terbesar dunia dalam produksi perikanan di bawah China dan
India. Selain itu, perairan Indonesia menyimpan 70 persen potensi minyak
karena terdapat kurang lebih 40 cekungan minyak yang berada di perairan
Indonesia. Dari angka ini hanya sekitar 10 persen yang saat ini telah
dieksplor dan dimanfaatkan.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum merasakan peran signifikan dari potensi maritim yang
dimiliki yang ditandai dengan belum dikelolanya potensi maritim
Indonesia secara maksimal. Dengan beragamnya potensi maritim Indonesia,
antara lain industri bioteknologi kelautan, perairan dalam (deep ocean water),
wisata bahari, energi kelautan, mineral laut, pelayaran, pertahanan,
serta industri maritim, sebenarnya dapat memberikan kontribusi besar
bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3)
disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Meskipun begitu tidak dapat dipungkiri juga bahwa kekayaan alam
khususnya laut di Indonesia masih banyak yang dikuasai oleh pihak asing,
dan tidak sedikit yang sifatnya ilegal dan mementingkan kepentingan
sendiri.
Dalam hal ini, peran Pemerintah (government will)
dibutuhkan untuk bisa menjaga dan mempertahankan serta mengolah
kekayaan dan potensi maritim di Indonesia. Untuk mengolah sumber daya
alam laut ini, diperlukan perbaikan infrastruktur, peningkatan SDM,
modernisasi teknologi dan pendanaan yang berkesinambungan dalam APBN
negara agar bisa memberi keuntungan ekonomi bagi negara dan juga bagi
masyarakat. Sebagaimana halnya teori lain yang dikemukakan oleh Alfred
Thayer Mahan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun
kekuatan maritim, yaitu posisi dan kondisi geografi, luas wilayah,
jumlah dan karakter penduduk, serta yang paling penting adalah karakter
pemerintahannya.
Selain perbaikan dan perhatian khusus
yang diberikan dalam bidang teknologi untuk mengelola sumber daya alam
di laut Indonesia, diperlukan juga sebuah pengembangan pelabuhan dan
transportasi laut untuk mendorong kegiatan maritim Indonesia menjadi
lebih modern dan mudah digunakan oleh masyarakat. Diharapkan juga peran
swasta untuk mendukung jalannya pemberdayaan laut ini, supaya
program-program ini tidak hanya bergantung pada dana APBN saja.
Dari sisi pertahanan, penguasaan laut
berarti mampu menjamin penggunaan laut untuk kepentingan nasional dan
mencegah lawan menggunakan potensi laut yang kita miliki. Pemerintah
perlu segera menyelesaikan percepatan batas wilayah laut agar dapat
memberikan memberikan kepastian atas batas wilayah negara dan dapat
mempererat hubungan bilateral antara negara yang berbatasan, serta
mendorong kerja sama kedua negara yang berbatasan di berbagai bidang
termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan, misal terkait pelayaran,
kelautan dan perikanan.
Selain itu dengan adanya kepastian batas
wilayah laut dapat terpelihara kedaulatan suatu negara dan penegakkan
hukum di wilayah perairan. Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki
perbatasan maritim dengan 10 (sepuluh) negara yaitu dengan India (Landas
Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)), Thailand (Landas Kontinen,
ZEE), Malaysia (Laut Wilayah, ZEE, Landas Kontinen), Singapura (Laut
Wilayah), Vietnam (Landas Kontinen, ZEE), Filipina (ZEE, Landas
Kontinen), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas
Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan
Australia (ZEE, Landas Kontinen). Dari sejumlah perbatasan itu,
Indonesia telah menyelesaikan sebagian penetapan batas maritim dengan
India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Malaysia (sebagian
Laut Wilayah, Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah),
Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Papua Nugini (ZEE, Landas
Kontinen) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).
Berbagai upaya lainnya perlu dilaksanakan untuk menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia,
antara lain penyempurnaan RUU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung,
penyelarasan sistem pendidikan dan pelatihan kemaritiman, penguasaan
kapasitas industri pertahanan khususnya industri maritim, modernisasi
armada perikanan, penguatan armada pelayaran rakyat dan pelayaran
nasional, pemantapan pengelolaan pemanfaatan laut melalui penataan ruang
wilayah laut, peningkatan litbang kemaritiman, dan diversifikasi sumber
energi terbarukan di laut.
Urgensi Pembentukan Kementerian Maritim
Pada Sidang Paripurna DPR RI 29
September 2014 lalu, RUU Kelautan telah disahkan menjadi UU Kelautan.
Hal tersebut merupakan langkah maju bangsa Indonesia sekaligus menandai
dimulainya kebangkitan Indonesia sebagai bangsa bahari yang kini tengah
bercita-cita menjadi Negara Maritim. UU Kelautan akan menjadi payung
hukum untuk mengatur pemanfaatan laut Indonesia secara komprehensif dan
terintegrasi.
Seiring dengan hal tersebut, Presiden
terpilih Joko Widodo, yang baru saja dilantik secara resmi sebagai
Presiden Republik Indonesia, memfokuskan pada pentingnya peran Maritim
Indonesia dengan visi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Hal ini merupakan kebijakan strategis, mengingat memang Indonesia
merupakan negara bahari yang dikelilingi oleh lautan. Seluruh alur
pelayaran dunia akan melalui lautan Indonesia sebagai jalur strategis
sehingga harusnya dapat dimanfaatkan oleh Indonesia sebagai pendekatan
diplomasi dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Untuk
mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, terdapat ide untuk
membentuk sebuah kementerian maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko
Widodo.
Terdapat dua jenis wacana yang muncul terkait dengan ide pembentukkan kementerian maritim, yaitu pembentukkan
Kementerian Maritim sebagai salah satu Kementerian di bawah Kabinet
Presiden Terpilih Jokowi, dan pembentukkan Kementerian Koordinator
Maritim yang membawahi kementerian-kementerian terkait dengan hal
maritim guna memfokuskan kabinet pada pembangunan Indonesia sebagai
poros maritim dunia.
Kompleksitas permasalahan serta
banyaknya segi yang harus ditangani dalam pembangunan berbasis maritim
menuntut kebijakan lintas sektoral yang efektif. Saat ini pengelolaan
laut Indonesia melibatkan banyak lembaga, yaitu Kementerian Pertahanan,
Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan,
Kementerian Lingkungan Hidup, TNI AL, dan Polri. Dengan begitu banyak
lembaga yang berkecimpung di laut sebenarnya dapat menjadi peluang
maupun hambatan dalam pembangunan maritim. Menjadi peluang apabila
semua stakeholder maritim bisa bersinergi dan menjadi hambatan apabila yang terjadi sebaliknya.
Menanggapi hal tersebut, ide membentuk
Kementerian Maritim sebanarnya dapat menjadi angin segar untuk
mewujudkan cita-cita sebagai poros maritim dunia mengingat saat ini yang
terjadi adalah K/L yang berkecimpung di dunia maritim Indonesia kurang
bersinergi dan terkesan bekerja sendiri-sendiri sehingga tidak efektif
dalam mengoptimalisasi potensi maritim Indonesia. Sebagai contoh,
sekarang ini Indonesia memiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan,
namun tidak memiliki hak untuk melakukan penjagaan wilayah laut karena
ada instansi lain yang mengklaim berhak menjaga wilayah laut. Namun yang
terjadi kenyataannya adalah puluhan ribu nelayan asing masuk dan mencuri ikan di laut Indonesia.
Pentingnya eksistensi Kementerian
Maritim ini lebih ditunjukkan pada beban-beban tugasnya di daerah
pesisir. Kementerian Maritim mempunyai tugas untuk bisa mengintegrasikan
persoalan-persoalan maritim serta solusinya dan menyosialisasikan
kepada masyarakat di wilayah pesisir Indonesia sebagai pelaksana pertama
terhadap hal-hal yang terjadi di lautan Indonesia.
Perlu dicermati juga kelemahan dari ide
pembentukan Kementerian Maritim, yaitu dari sisi tugas dan fungsi yang
dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi kementerian
dan/atau lembaga terkait maritim lainnya. Dengan demikian, wacana
pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Maritim mulai marak muncul
untuk menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi ini.
Kementerian Koordinator Maritim itu sangat vital membawahi 18
kementerian yang saling terkait dengan dunia laut, keamanan, teritorial,
serta ekonomi.
Secara umum, Kementerian Koordinator
Bidang Maritim tidak hanya akan menangani persoalan perikanan dan sumber
daya maritim, namun juga keamanan, batas wilayah laut, bea cukai, dan
banyak hal lain yang selama ini menjadi tanggung jawab sejumlah
kementerian lain. Namun, dari sisi keuangan negara, pembentukan
Kementerian Koordinator Maritim tentu saja akan menambah beban keuangan
negara, mulai dari infrastruktur dan belanja rutin.
Pilihan apapun yang akan diambil
nantinya oleh pemerintahan yang baru, baik itu membentuk Kementerian
Maritim, Kementerian Koordinator Maritim, atau hanya dengan penguatan
dan efisiensi Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta peningkatan
sinergi dengan ke
menterian
terkait maritim lainnya, dibutuhkan komitmen penuh dan kuat dari
Pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kebijakan
pembangunan berbasis kelautan sehingga dapat menjadikan Indonesia
sebagai negara maritim yang kuat di dunia
sumber : di sini